NASIONAL

IklanBs


 

Ketua Umum DPP GNI: Wartawan Media Berbadan Hukum Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

JON
Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T19:49:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ketua Umum DPP GNI: Wartawan Media Berbadan Hukum Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers









Medan,10 Mei 2025 – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa para wartawan dan jurnalis yang bekerja di media berbadan hukum tidak wajib terdaftar di Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.




Menurut Rules Gaja, pemahaman yang menyatakan bahwa wartawan harus terdaftar di Dewan Pers adalah informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).










"Kami para wartawan dan jurnalis yang bekerja di media berbadan hukum, serta menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, tidak bisa serta-merta dianggap ilegal hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga independen, bukan lembaga regulator tunggal yang menentukan sah tidaknya profesi wartawan,"ujar Rules Gaja.






Ia juga mempertanyakan kebijakan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikenakan biaya cukup besar kepada peserta. “Kalau Dewan Pers benar-benar independen dan berpihak pada kebebasan serta profesionalisme pers, kenapa UKW justru menjadi beban biaya tambahan bagi para jurnalis? Harusnya ada akses yang lebih merata, bukan diskriminatif,” tegasnya.






GNI menyerukan kepada semua insan pers untuk kembali merujuk pada pasal-pasal dalam UU Pers, khususnya terkait asas kemerdekaan dan perlindungan terhadap profesi wartawan, tanpa dikekang oleh interpretasi sepihak dari lembaga mana pun.



Liputan : JON

Komentar

Tampilkan

Terkini