NASIONAL

WEBSITE

Iklan

‎DUGAAN MAFIA TANAH: PEMKAB SERDANG BEDAGAI TERIMA HIBAH TANAH ‎DARI PERUSAHAAN TANPA DASAR KEPEMILIKAN SAH

JON
Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T02:55:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

‎Serdang Bedagai, 1 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai diduga terlibat dalam praktik mafia tanah setelah menerima hibah tanah dari PT PD Paya Pinang, perusahaan swasta yang tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah tersebut.
‎Berdasarkan investigasi awal, PT PD Paya Pinang tidak memiliki dasar kepemilikan yang legal, baik berupa Hak Milik maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas objek tanah yang dihibahkan kepada Pemkab. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas transaksi hibah tersebut.
‎"Bagaimana mungkin sebuah perusahaan swasta menghibahkan tanah yang tidak mereka miliki secara sah? Ini jelas indikasi permainan mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu dan bekerja sama dengan pemerintah daerah," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
‎Tanah Dikuasai Masyarakat
‎Fakta di lapangan menunjukkan bahwa objek tanah yang dihibahkan tersebut saat ini masih dalam penguasaan dan diusahakan oleh masyarakat setempat. Keberadaan masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa hibah ini hanyalah kedok untuk merampas hak rakyat.
‎Bertentangan dengan UUD 1945
‎Praktik ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
‎"Tanah seharusnya dalam kekuasaan negara untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu atau perusahaan swasta. Dengan menerima hibah dari PT PD Paya Pinang, Pemkab seolah-olah mengakui bahwa perusahaan swasta memiliki kewenangan lebih tinggi dari pemerintah daerah itu sendiri," tambah pengamat hukum pertanahan.
‎Tuntutan Transparansi
‎Publik mendesak agar Pemkab Serdang Bedagai segera memberikan klarifikasi dan membuka secara transparan dokumen-dokumen terkait hibah tanah tersebut, termasuk:
‎- Bukti kepemilikan sah PT PD Paya Pinang atas tanah yang dihibahkan
‎- Proses dan dasar hukum penerimaan hibah
‎- Status hukum masyarakat yang saat ini menguasai dan mengusahakan tanah
‎Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera menyelidiki dugaan mafia tanah ini guna melindungi hak-hak rakyat dan mencegah praktik korupsi serta penggelapan aset negara.(Tim).

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+