NASIONAL

UNIBSU

Iklan

PROWAN: Cabut Keputusan Kemendagri! Demi Stabilitas Nasional, Presiden dan Panglima TNI Diminta Bertindak Cepat

JON
Sabtu, 14 Juni 2025, Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T03:07:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Medan 14 Juni 2025

Ketua Umum Professional Online Wartawan Nasional (PROWAN), Jonni Kenro Situmeang, menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik yang memanas akibat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.




Keputusan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemuktahiran kode dan data wilayah administratif, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Penetapan tersebut langsung ditentang keras oleh pemerintah daerah dan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), termasuk tokoh adat dan organisasi masyarakat Melayu Serdang.




PERINGATAN KERAS DARI PROWAN

Jonni Kenro Situmeang menyatakan bahwa keputusan ini mengancam persatuan nasional, berpotensi menimbulkan konflik horizontal, serta membuka celah disintegrasi bangsa. Untuk itu, PROWAN mendesak:


✅ Presiden Prabowo Subianto
✅ Panglima TNI

Agar segera mencabut keputusan tersebut dan mengoreksi langkah Kemendagri Tito Karnavian demi menjaga stabilitas nasional.




“Presiden dan Panglima TNI harus turun tangan. Ini bukan sekadar soal administratif, ini menyangkut keutuhan bangsa dan kedamaian rakyat. Jangan biarkan bara konflik tumbuh hanya karena keputusan sepihak,” tegas Jonni Kenro.

---

GUBERNUR SUMUT DIINGATKAN

PROWAN juga memperingatkan Gubernur Sumatera Utara agar berhati-hati dan tidak gegabah, karena klaim ini bisa memicu konflik horizontal antara warga NAD dan warga Sumut. Langkah ini dinilai tidak berpihak pada rakyat dan rawan ditunggangi kepentingan elit nasional bahkan asing.



PENOLAKAN DARI TOKOH MELAYU DAN RAKYAT NAD

Ketua Ikatan Keluarga Melayu Serdang Serumpun menyatakan:

NAD memiliki otonomi khusus berdasarkan UUD dan hukum internasional.


Secara sejarah, geografi, sosiologi, empat pulau tersebut tidak pernah menjadi bagian Sumut.

 Rakyat dan pemerintah NAD tunduk kepada Pemerintah Aceh, bukan ke Sumut.

Mereka menegaskan bahwa keputusan Kemendagri bertentangan dengan semangat perdamaian Helsinki yang menempatkan NAD sebagai daerah yang memiliki hak khusus dalam mengelola sumber daya, politik lokal, dan wilayahnya sendiri.


PERJANJIAN HELSINKI: GAM ADALAH SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Dalam konteks hukum internasional, perjanjian Helsinki antara GAM dan Pemerintah Indonesia menjadikan GAM sebagai belegerensi atau subjek hukum internasional, bukan lagi kelompok separatis.

Dengan demikian, NAD memiliki legalitas dan status tersendiri dalam NKRI, dan hubungan dengan Pemerintah Indonesia bersifat seperti negara perwalian (protektorat). Jika pemerintah pusat mengabaikan kewajibannya, Aceh berhak secara hukum menggugat ke pengadilan internasional untuk mencabut status perwalian tersebut.



FOKUSLAH PADA KESEJAHTERAAN RAKYAT, BUKAN KLAIM WILAYAH!



Ketua Ikatan Melayu Serdang mengajak Gubernur Sumut untuk fokus pada:

Identifikasi dan pemberdayaan **sumber daya alam Sumut

Penguatan pertanian, peternakan, dan UMKM

Peningkatan kesejahteraan rakyat di desa maupun kota

Mereka menilai klaim keempat pulau ini tidak berpihak pada rakyat, melainkan lebih kepada kepentingan elit dan asing.


KESIMPULAN: JANGAN BAHAYAKAN NKRI!

Atas nama kepentingan bangsa, PROWAN menyatakan bahwa:

➡️ Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI harus segera mencabut keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025


➡️ Kemendagri Tito Karnavian diminta segera meninjau ulang keputusan tersebut

➡️ Semua pihak harus menahan diri, tidak mengambil tindakan provokatif, dan menjaga perdamaian antarwarga

“NKRI adalah rumah bersama. Jangan robek rumah ini hanya demi ambisi politik atau bisnis elit tertentu. Kami akan terus bersuara demi rakyat dan demi keutuhan bangsa.”. (TIM)
Komentar

Tampilkan

Terkini