masukkan script iklan disini
Medan, 15 September 2025
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPA-SU) Ketua Umum Aki Sastra Siregar menyatakan sikap terkait dugaan adanya permainan dalam pengalokasian Dana Desa, APBDes, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya Kecamatan Aek Natas.
Kami menilai praktik tersebut telah menyimpang dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menekankan kewajiban kepala desa untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dugaan penyimpangan ini juga berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8.
Desa dan Kelurahan yang Diduga Bermasalah di Kecamatan Aek Natas:
1. Kelurahan Bandar Durian
2. Desa Poldung
3. Desa Rombisan
4. Desa Sibito
5. Desa Simonis
6. Desa Perkebunan Aek Pamingke
7. Desa Pangkalan
8. Desa Adian Torop
9. Desa Ujung Padang
10. Desa Kampung Yaman
11. Desa Terang Bulan
12. Desa Perkebunan Halimbe
Indikasi Penyimpangan yang Terjadi
BUMDes tidak berkembang sehingga tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
Proyek kegiatan tidak beres, tanpa papan plang nilai kegiatan.
BPD pasif/mati suri, tidak menjalankan fungsi pengawasan.
Perangkat desa vokal dipinggirkan dan tidak diberi ruang kritik.
Kegiatan desa terlambat, padahal anggaran sudah tersedia.
Lembaga desa dipenuhi keluarga kepala desa (praktik nepotisme).
Monopoli belanja barang/jasa oleh kepala desa, minim transparansi.
Sikap PP GEMPA-SU
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Kecamatan Aek Natas.
2. Meminta agar penyaluran Dana Desa dan APBDes diaudit secara menyeluruh demi menghindari kerugian negara.
3. Menegaskan bahwa PP GEMPA-SU akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa.
“Dana Desa adalah amanah rakyat. Bila disalahgunakan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap masyarakat desa. Karena itu kami mendesak agar aparat segera turun tangan menyelidiki dan memproses hukum setiap kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegas Aki Sastra Siregar, Ketua Umum PP GEMPA-SU.(Tim).




 





