NASIONAL

IklanBs


 

Polsek Pancur Batu, Tanggapi Terkait Berita Viral, Diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Nurhelni selama hampir 2 tahun lamanya.

JON
Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T07:55:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pancur Batu - Polsek Pancur Batu Tanggapi Terkait berita Viral Di Media Online dan Media Sosial sehubungan dengan mengendapkan 2 Tahun lamanya Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,an Nama Pelapor Nurleni, Minggu (04/052025) 

Ada pun kejadian tersebut terjadi pada hari  kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Jamin Ginting (Toko Emas Etania) Kampung Tengah, Kec. Pancur batu Kab. Deli Serdang yang dialami oleh korban Eka Pranata Tarigan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 483 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK PANCUR BATU / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 14 Desember  2023 an.Pelapor NURLENI BR KARO.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo - Karo SH menjelaskan, Terkait pemberitaan beberapa Media online. bahwa pihak nya membantah telah merekayasa pasal yang dipersangkakan dan melakukan pembiaran terhadap terduga pelaku yang dilaporkan, menindak lanjuti Laporan tersebut,unit Reskrim polsek Pancur Batu telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan,mengingat Terlapor dalam perkara ini inisial (SS), juga telah membuat Laporan Polisi (Splitcing)  ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

Terkait pasal yang dipersangkakan  di dalam Laporan Polisi oleh Pelapor yaitu secara bersama sama Melakukan kekerasan yg berakibat  dirinya luka, sebagaimana dimaksud dalam. Pasal. 170 jo 351 (1) dari KUHPidana, Reskrim Polsek Pancur Batu sesuai dgn mekanisme gelar perkara bersama di sat Reskrim Polrestabes Medan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 ,dan hasil  gelar perkara tersebut telah di tetapkan pasal yang di persangkakan adalah pasal 351 ayat (1). KUHPidana, kemudian pada tanggal 4 Maret 2025,telah di gelarkan utk penetapan Tersangka. 

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa S.H berjanji akan menuntaskan Laporan Terkait Peristiwa ini, sesuai dengan fakta fakta yg ada dan akan ditangani secara profesional oleh jajaran unit Reskrim Polsek Pancur Batu.(Tim).
Komentar

Tampilkan

Terkini